125x125 Ads

Jasa Keamanan Jasa Pengamanan Jasa Satpam Jasa Security Outsourcing Security Pendidikan Satpam Perusahaan Satpam SOP Satpam Seragam Satpam
Home » » Legalitas Satpam

Legalitas Satpam

Sebagaimana Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang Tugas Pokok POLRI, dan komponen-komponen yang membantu POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mengemban juga fungsi kepolisian secara terbatas, sebagai berikut :
  1. Pasal 3 : Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  2. Pasal 14 Ayat (1) Huruf F, disebutkan bahwa dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  3. Pasal 15 Ayat (2) Huruf F dan G, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang : memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan, memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat Kepolisian Khusus dan Petugas Pengamanan Swakarsa dalam bidang teknis Kepolisian.
  4. Demikian pula sesuai Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS), pada :
    • Ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional masing-masing berdasarkan Prinsip Pengamanan Internal.
    • Ayat (2) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional (OBVITNAS).

Dari beberapa landasan instrumental tersebut, kedudukan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas semakin jelas keberadaannya yaitu sebagai Operator Lapangan dalam melaksanakan fungsi Kepolisian Preemtif dan Preventif aktif dalam memelihara kamtibmas di lingkungan kerja.



0 comments:

Post a Comment

 

0810 • SATPAM GAUL | Jasa Security Keamanan Satpam PengamananPest Chemical | estherstore | Toko ESTA | JESSKA Shop | TOKOLLA | Power Blogger
ESTHER Store | TOKO OLLA | Bokken Osadi Sadarpa | PestChem SBY | | TAKTUMBAS ( BOS Pestisida