125x125 Ads

Jasa Keamanan Jasa Pengamanan Jasa Satpam Jasa Security Outsourcing Security Pendidikan Satpam Perusahaan Satpam SOP Satpam Seragam Satpam
Home » » Satpam Sebagai Profesi

Satpam Sebagai Profesi

Profesi adalah pekerjaan atau jabatan yang membutuhkan pendidikan, pengalaman, dan keahlian khusus. Agar Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard bisa menjadi profesi, perlu dibuat peraturan (Perkap) lagi, sebagai penjabaran dari bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, mengingat :
  1. Jumlah Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard di Indonesia sudah mencapai kurang lebih 600.000 personil.
  2. Sebagian besar instalasi di Indonesia diamankan oleh Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard.
  3. Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard memiliki kewenangan Kepolisian Terbatas.
  4. Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) perlu disempurnakan.

Kondisi Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard saat ini adalah :
  1. Direkrut oleh masyarakat/perusahaan tanpa mengindahkan persyaratan dalam Perkap No. 24 Tahun 2007, sehingga belum memenuhi syarat sebagai profesi.
  2. Penegakan peraturan tentang Pendidikan Dasar Gada Pratama hanya dapat dilakukan pada Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard yang bernaung di BUJP, sedangkan yang lainnya tidak.
  3. Pendidikan wajib bagi Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard yaitu Gada Pratama, dengan modul 232 jam pelajaran dirasakan terlalu mahal dan lama.
  4. Akhirnya BUJP banyak yang mensiasati dengan berbagai cara yang kurang pada tempatnya antara lain KKN dengan oknum POLRI.
Untuk megatasi hal-hal tersebut di atas, yang perlu dilakukan POLRI, Depnaker, Asosiasi dan Pelanggan adalah :
  1. Memberikan pemahaman terus-menerus kepada pimpinan perusahaan pengguna jasa Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard untuk taat peraturan.
  2. POLRI harus konsisten untuk menegakkan peraturan Gada Pratama kepada semua Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard yang memiliki status ketenagakerjaan.
  3. Depnaker melakukan audit kepada perusahaan yang memiliki Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard organik dan juga BUJP tentang peraturan ketenagakerjaan.
  4. Pelanggan harus tahu struktur harga satuan Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard mulai dari rekrut, pendidikan, dan penggajian.
Direkomendasikan antara lain :
  1. Agar POLRI, Depnaker, dan Asosiasi secara bersama menentukan standar minimal kompetensi dan remunerasi anggota Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard sebagai pedoman bagi perusahaan dan BUJP dalam mengelola Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard.
  2. Perkap No. 24 Tahun 2007 untuk dipecah menjadi tiga bagian, yaitu : Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard dibuat sendiri, BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) tersendiri, dan Pengamanan Industri dibuat tersendiri pula.

0 comments:

Post a Comment

 

0810 • SATPAM GAUL | Jasa Security Keamanan Satpam PengamananPest Chemical | estherstore | Toko ESTA | JESSKA Shop | TOKOLLA | Power Blogger
ESTHER Store | TOKO OLLA | Bokken Osadi Sadarpa | PestChem SBY | | TAKTUMBAS ( BOS Pestisida