125x125 Ads

Jasa Keamanan Jasa Pengamanan Jasa Satpam Jasa Security Outsourcing Security Pendidikan Satpam Perusahaan Satpam SOP Satpam Seragam Satpam
Home » » Prosedur Body Searching (Pemeriksaan Badan)

Prosedur Body Searching (Pemeriksaan Badan)

Prosedur Body Searching (Pemeriksaan Badan) :
  1. Body searching hanya boleh dilakukan security/satpam perempuan terhadap karyawan/tamu perempuan, security/satpam laki-laki dengan karyawan/tamu laki-laki. Bila tidak ada security/satpam yang sama jenis kelaminnya dengan karyawan/tamu, security/satpam dapat meminta bantuan karyawan lain yang sama jenis kelaminnya untuk melakukan pemeriksaan.
  2. Body searching harus dilakukan kepada semua orang yang masuk-keluar area gedung
  3. Apabila ada yang tidak mau dilakukan pemeriksaan, security/satpam berhak melarang orang tersebut masuk-keluar gedung.
  4. Beri salam kepada orang yang hendak diperiksa serta utarakan dengan sopan maksud untuk melakukan penggeledahan sebelum melakukan penggeledahan (Contoh: Selamat Pagi/Siang/Malam Bapak/Ibu. Maaf Bapak/Ibu, kami melakukan pemeriksaan…).
  5. Jangan melakukan penggeledahan dengan terlalu cepat, dan jangan terlalu lambat.
  6. Jangan bertindak overacting.
  7. Tunjukkan sikap serius/berwibawa saat melaksanakan body searching, jangan sambil bergurau.
  8. Target searching wanita : rambut, kerah baju, pundak, lipatan kerah jas, ketiak, pakaian dalam (BH), punggung, sabuk, dalam kantong, saku dalam jas, saku baju, arloji, selangkangan, lipatan lutut, lipatan celana/rok, sepatu, barang bawaan. Target searching pria: rambut/topi/surban, kerah baju, bahu, ketiak, saku dalam, saku luar, dasi, lengan baju, lipatan lengan, arloji, sabuk, saku celana, selangkangan, lipatan lutut kaki, kaos kaki, sepatu.
  9. Sasaran barang yang harus dicari saat karyawan/tamu masuk : bahan peledak, senjata api, pisau, obat terlarang, minuman keras, dan barang berbahaya lainnya. Sasaran barang yang harus dicari saat karyawan/tamu keluar : semua barang milik perusahaan yang tidak dilengkapi dokumen barang keluar yang sah.
  10. Apabila ditemukan barang yang dilarang/tidak seharusnya dibawa oleh orang tersebut, maka lakukan penyitaan dan penahanan, segera laporkan ke atasan.


2 comments:

Anonymous at: June 9, 2015 at 11:09 PM said...

Sangat membantu dan sebagai bahan referensi saya untuk TBM

{ Unknown } at: November 24, 2015 at 9:11 PM said...

Terima kasih ,,sangat membantu profesi saya..

Post a Comment

 

0810 • SATPAM GAUL | Jasa Security Keamanan Satpam PengamananPest Chemical | estherstore | Toko ESTA | JESSKA Shop | TOKOLLA | Power Blogger
ESTHER Store | TOKO OLLA | Bokken Osadi Sadarpa | PestChem SBY | | TAKTUMBAS ( BOS Pestisida