125x125 Ads

Jasa Keamanan Jasa Pengamanan Jasa Satpam Jasa Security Outsourcing Security Pendidikan Satpam Perusahaan Satpam SOP Satpam Seragam Satpam
Home » , , , » Dasar Hukum Penggeledahan Security

Dasar Hukum Penggeledahan Security

Ketika sedang menghadapi kemacetan di jalan dari satu site ke site yang lain, salah satu client saya menelepon. "Mas, tolong saya dicarikan Dasar Hukum Penggeledahan Security, karena Serikat Pekerja saya complain. Menurut dia, security tidak berhak melakukan penggeledahan. Menurut UU No. 13 Tahun 1961 yang berhak melakukan penggeledahan adalah Kepolisian."

Wah, harus tanya om google nih... Mana laptop baterainya sudah ngedrop. Segera cari warung terdekat yang bisa numpang ngecas sambil googling, ngopi, dan tidak lupa membakar Gudang Garam 16. Hehehe....

Tidak berapa lama setelah googling, saya temukan jawabnya. Segera siapkan email untuk menjawab kebutuhan Client.

Dear Pak XXX,

Complain dari Serikat Pekerja Bapak sehubungan dengan Pemeriksaan yang dilakukan oleh security yang menurut mereka berdasarkan UU No. 13 Tahun 1961 seharusnya dilakukan oleh polisi, maka saya dapat menjelaskan sebagai berikut :

UU No. 13 Tahun 1961 sudah tidak berlaku lagi dan diganti UU No. 28 Tahun 1997, ini tertuang di dalam:
  1. UU No. 28 Tahun 1997 Menimbang Point C yang berbunyi:"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut".
  2. UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 30 yang berbunyi: "Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku".

Pemeriksaan adalah salah satu fungsi kepolisian. Mengapa security juga dapat melakukan pemeriksaan? Itu tertuang di UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 4 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi:"Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (alat-alat kepolisian khusus), huruf b (penyidik pegawai negeri sipil), dan huruf c (bentuk-bentuk pengamanan swakarsa) melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dalam email ini saya lampirkan juga UU No. 28 Tahun 1997.
Semoga jawaban saya ini dapat mencounter complain dari Serikat Pekerja tersebut.

Best Regards,
Saya

Puas rasanya dapat membantu kebutuhan Client...

0 comments:

Post a Comment

 

0810 • SATPAM GAUL | Jasa Security Keamanan Satpam PengamananPest Chemical | estherstore | Toko ESTA | JESSKA Shop | TOKOLLA | Power Blogger
ESTHER Store | TOKO OLLA | Bokken Osadi Sadarpa | PestChem SBY | | TAKTUMBAS ( BOS Pestisida