125x125 Ads

Jasa Keamanan Jasa Pengamanan Jasa Satpam Jasa Security Outsourcing Security Pendidikan Satpam Perusahaan Satpam SOP Satpam Seragam Satpam
Home » » Pencurian dalam KUHP Pasal 362 s/d 365

Pencurian dalam KUHP Pasal 362 s/d 365

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Pasal 363 KUHP :

A. Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
  1. Pencurian Ternak;
  2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
B. Bila pencurian tersebut dalam No.3 disertai dengan salah satu hal dalam No.4 dan No.5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Pasal 364 KUHP

Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 No.4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 No.5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.


Pasal 365 KUHP :
  1. Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
    • Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    • Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    • Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
  3. Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
  4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan No.3

1 comments:

{ Desrayu Ningsih } at: May 18, 2017 at 9:16 PM said...

Mau tanya ni. Kalau KTP ditahan Polisi. Itu kapan ya bisa di ambil.? Tidak pernah dihubungi oleh pihak polisi. Berapa lama seharusnya kasus itu mesti diselesaikan oleh pihak polisi ?

Post a Comment

 

0810 • SATPAM GAUL | Jasa Security Keamanan Satpam PengamananPest Chemical | estherstore | Toko ESTA | JESSKA Shop | TOKOLLA | Power Blogger
ESTHER Store | TOKO OLLA | Bokken Osadi Sadarpa | PestChem SBY | | TAKTUMBAS ( BOS Pestisida