Ketika terjadi (lagi) di Indonesia insiden seorang pria yang bersembunyi di ruang roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta, maka kita bertanya-tanya sampai dimana sistem pengamanan bandara. Kita pasti heran bagaimana Bandara sekelas Sultan Syarif Kasim II yang juga merupakan bandara bertaraf internasional bisa bobol dengan masuknya orang yang tidak bertanggung jawab ke area bandara yang merupakan restricted area atau area terlarang untuk dimasuki.
Mario Steven Ambarita (21 tahun) menyelinap ke Pesawat Garuda Indonesia GA 177 dengan cara masuk ke dalam rongga ban pesawat pada hari Selasa 07 April 2015. Mario ikut terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II sampai Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, dengan jarak tempuh penerbangan sekitar 1 jam 10 menit.
Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 344 sudah tertulis dengan jelas bahwa "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (act of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil dan angkutan udara".
Bahaya Masuk ke dalam roda pesawat :
A. Bagi Pelaku
A. Bagi Pelaku
- Pelaku dapat meninggal karena suhu tinggi. Suhu pesawat sangat tinggi karena bersentuhan langsung dengan landasan dan kecepatan tinggi saat tinggal landas. Saat lepas landas, kecepatannya mendekati 300 km per jam. Selain akibat kecepatan tinggi, suhu tinggi juga disebabkan kedekatan ruang roda dengan mesin pesawat.
- Pelaku dapat meninggal karena suhu yang rendah. Karena tak pernah dirancang untuk ditempati manusia, ruangan kecil ini tidak memiliki alat pengatur tekanan udara. Apalagi, suhu dapat berubah dalam ketinggian tertentu. setiap ketinggian 1.000 kaki ada perbedaan suhu sampai 2 derajat celcius. Kalau terbang 30 ribu kaki, berarti ada perbedaan suhu permukaan 60 derajat celcius. Kalau suhu 32-22 celcius, maka ketinggian normal pesawat, yakni 30 ribu suhunya minus 28 derajat. Akibat tekanan udara yang menurun secara drastis, maka dapat membuat tekanan dasar dalam tubuh manusia membesar hingga dapat menyebabkan kematian. Manusia yang ada di dalam ruangan yang tanpa pengatur tekanan udara itu sangat besar mengalami dekompresi karena tekanan udara rendah, sedang di dalam tubuh ada tekanan darah sangat besar kemungkinan pembuluh darahnya bisa pecah.
- Saat mendarat, ketika ruang roda dibuka besar kemungkinan ada risiko jatuh.
- Ruang roda pesawat ini terdapat sistem hidrolik dan kelistrikan, jika penumpang gelap melakukan sedikit kesalahan maka dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pesawat. Jika itu terjadi, tak hanya jiwa pelaku, pesawat beserta seluruh penumpangnya juga dalam keadaan berbahaya.
- Jika pelaku membawa bom atau teroris sangat membahayakan seluruh penumpang pesawat dan bandara.
Perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen sistem keamanan dan keselamatan bandara-bandara di Indonesia. Otoritas bandara segera memperketat pengamanan bandara terutama celah atau ruang yang dapat dijadikan pintu masuk bagi orang yang tidak bertanggungjawab.