- Jumlah Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard di Indonesia sudah mencapai kurang lebih 600.000 personil.
- Sebagian besar instalasi di Indonesia diamankan oleh Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard.
- Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard memiliki kewenangan Kepolisian Terbatas.
- Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) perlu disempurnakan.
- Direkrut oleh masyarakat/perusahaan tanpa mengindahkan persyaratan dalam Perkap No. 24 Tahun 2007, sehingga belum memenuhi syarat sebagai profesi.
- Penegakan peraturan tentang Pendidikan Dasar Gada Pratama hanya dapat dilakukan pada Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard yang bernaung di BUJP, sedangkan yang lainnya tidak.
- Pendidikan wajib bagi Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard yaitu Gada Pratama, dengan modul 232 jam pelajaran dirasakan terlalu mahal dan lama.
- Akhirnya BUJP banyak yang mensiasati dengan berbagai cara yang kurang pada tempatnya antara lain KKN dengan oknum POLRI.
Untuk megatasi hal-hal tersebut di atas, yang perlu dilakukan POLRI, Depnaker, Asosiasi dan Pelanggan adalah :
- Memberikan pemahaman terus-menerus kepada pimpinan perusahaan pengguna jasa Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard untuk taat peraturan.
- POLRI harus konsisten untuk menegakkan peraturan Gada Pratama kepada semua Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard yang memiliki status ketenagakerjaan.
- Depnaker melakukan audit kepada perusahaan yang memiliki Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard organik dan juga BUJP tentang peraturan ketenagakerjaan.
- Pelanggan harus tahu struktur harga satuan Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard mulai dari rekrut, pendidikan, dan penggajian.
Direkomendasikan antara lain :
- Agar POLRI, Depnaker, dan Asosiasi secara bersama menentukan standar minimal kompetensi dan remunerasi anggota Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard sebagai pedoman bagi perusahaan dan BUJP dalam mengelola Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard.
- Perkap No. 24 Tahun 2007 untuk dipecah menjadi tiga bagian, yaitu : Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard dibuat sendiri, BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) tersendiri, dan Pengamanan Industri dibuat tersendiri pula.
0 comments:
Post a Comment